BITUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara mengusulkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H kepada WBP.
Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan hak integritasi para Warga Binaan Pemasyarakatan. Dari 127 Warga Binaan Muslim, 73 orang diantaranya telah diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus tersebut.
Baca juga:
Cerita Rakyat Kecil di Balik Covid 19
|
Adapun sisanya adalah tahanan dan WBP yang belum mencukupi masa pembinaan sehingga belum bisa diusul untuk mendapatkan remisi.
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Syukron Hamdani kepada Sejumlah Media di ruang Keeja Kalapas Bitung, Kamis (20/04/2023).
Menurut Kalapas bahwa Lapas Bitunhg akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terutama pada pemenuhan hak dasar Narapidana dan itu tidak dipungut biaya.
.
" Seluruh layanan hak integrasi baik itu pengurusan PB, CB, CMB, CMK, Asimilasi, dan remisi semuanya tidak dipungut biaya apapun sehingga pada pelaksanaanya masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya, " ungkapnya
"Saya pastikan tidak ada toleransi terhadap oknum yang kedapatan meminta biaya atau pungli terhadap proses pengurusan hak integrasi, " tegasnya. (Ah)