BITUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menetapkan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Hengky Honandar SE dan Randito Maringka serta Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian
Hal itu disampailan Ketua KPU Deslie Sumampouw SE pada Konprensi Pers Penetapan Pasangan Calon didampingi Kadiv Wiwinda Hamisi, Yunoy Karamoi, dan Muhajir Ladjamudin bertempat di Aula KPU Bitung, Minggu (22/09/2024)..
Baca juga:
Tony Rosyid: Plus Minus NU Dukung Anies
|
Dalam keterangannya Setelah melakukan rapat Pleno tertutup pada Minggu 22-September 2024 bertempat di kantor KPU Bitung. Bahwa berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dsngan memperhatikan;
1. Berita Acara Nomor 192/PL.02.2-BA/7172/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Kota Bitung Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 atas nama Pasangan Calon HENGKY HONANDAR, S.E dan RANDITO MARINGKA
2. Berita Acara Nomor 93/PL.02.2-BA/7172/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Kota Bitung Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 atas nama Pasangan Calon GERALDI MATHIAS EFRAIM MANTIRI, S.E dan ERWIN PHILIP ALEXANDER WURANGIAN, S.H;
3. Berita Acara Nomor 194/PL.02.2-BA/7172/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Kota Bitung Tahun 2024 tanggal 7 September 2024 atas nama Pasangan Calon HENGKY HONANDAR, S.E dan RANDITO MARINGKA;
4. Berita Acara Nomor 195/PL.02.2-BA/7172/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Kota Bitung Tahun 2024 tanggal 7 September 2024 atas nama Pasangan Calon GERALDI MATHIAS EFRAIM MANTIRI, S.E dan ERWIN PHILIP ALEXANDER WURANGIAN, S.H
1. Pasangan Calon atas nama HENGKY HONANDAR, S.E dan RANDITO MARINGKA; yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, dengan menggunakan jumlah
perolehan suara sah DPRD Kota Bitung pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 60.660 suara sah.
2. Pasangan Calon atas nama GERALDI MATHIAS EFRAIM MANTIRI, S.E dan ERWIN PHILIP ALEXANDER WURANGIAN, S.H yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Bitung pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 53.724 suara sah.
" Kedua Pasangan Calon tersebut, ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024 dan selanjutnya dapat mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon." Kata Deslie. (***)